Polisi Ungkap Motif ART Dalang Perampasan Aset Rp 17 M Nirina Zubir

Polda Metro Jaya menetapkan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita dkk, sebagai tersangka kasus mafia tanah Rp 17 miliar. Polisi mengungkap motif ART dalang dalam kasus mafia tanah ini.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan uang udah pasti. Dari mana pastinya, karena, dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara yaitu dijual dan diagunkan atau jadi hak tanggungan di bank," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Tubagus menjelaskan, dalam kasus ini, ada dua klaster tersangka. Yang pertama adalah klaster pelaku, yakni Riri dan Endrianto; serta klaster kedua, yakni notaris.

"Di sini ada peran dari 3 tersangka yang ditahan. Yang pertama suami-istri, dia mendapatkan untuk pengurusan tanah, surat tanah," katanya.

Keduanya diminta mengurus surat tanah oleh Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir. Saat itulah, timbul niat keduanya untuk menggelapkan sertifikat tanah tersebut.

"Timbullah niat itu dan komunikasikan dengan salah satu tersangka kita yang berperan sebagai notaris," katanya.

Tubagus mengatakan kasus mafia tanah tidak akan terjadi secara sempurna jika dilakukan satu tersangka.

"Ini melibatkan banyak profesi, salah satunya adalah profesi notaris," ucapnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.